Gaji PNS Terendah dan Tertinggi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
namaguerizka.com Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati di Indonesia. Selain faktor stabilitas pekerjaan, gaji PNS yang cukup kompetitif juga menjadi alasan mengapa banyak orang tertarik menjadi PNS. Namun, besaran gaji PNS bervariasi tergantung pada golongan, masa kerja, dan jabatan. Pemerintah mengatur besaran gaji PNS melalui berbagai regulasi yang ditetapkan, salah satunya adalah **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024**, yang mengatur skema gaji pokok terbaru.
### **Golongan dan Struktur Gaji PNS**
PNS di Indonesia dikelompokkan ke dalam beberapa golongan, yaitu mulai dari golongan I hingga golongan IV, di mana setiap golongan dibagi lagi menjadi beberapa subgolongan (a, b, c, dan d). Golongan tersebut menunjukkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban oleh PNS yang bersangkutan. Golongan I adalah golongan terendah yang biasanya ditempati oleh PNS dengan pendidikan paling rendah (umumnya lulusan SD atau SMP), sementara golongan IV merupakan golongan tertinggi yang biasanya ditempati oleh PNS dengan pendidikan tinggi dan pengalaman kerja yang cukup panjang.
Berdasarkan **PP Nomor 5 Tahun 2024**, berikut adalah rentang gaji pokok PNS:
1. **Golongan I (Paling Rendah)**
- **Golongan Ia:** Rp1.685.700
- Ini adalah besaran gaji pokok terendah yang diberikan kepada PNS yang berada di golongan Ia. PNS di golongan ini umumnya adalah staf yang memiliki tingkat pendidikan rendah atau baru saja memulai karier di pemerintahan tanpa pengalaman kerja yang panjang.
2. **Golongan IV (Paling Tinggi)**
- **Golongan IVe:** Rp6.373.200
- Ini adalah besaran gaji pokok tertinggi yang diberikan kepada PNS di golongan IVe, yang merupakan jabatan eselon tertinggi dalam struktur pemerintahan. PNS di golongan ini biasanya memegang posisi strategis dan bertanggung jawab atas pengambilan keputusan penting di instansi pemerintahan.
### **Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji**
Walaupun rentang gaji pokok sudah diatur dalam peraturan pemerintah, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi besaran gaji PNS, antara lain:
1. **Golongan dan Pangkat**
- Seperti dijelaskan sebelumnya, golongan merupakan faktor utama yang menentukan besaran gaji. Semakin tinggi golongan seseorang, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima. PNS yang memiliki jabatan tinggi seperti direktur atau kepala dinas biasanya berada di golongan IV, sementara PNS dengan jabatan staf administrasi mungkin berada di golongan I atau II.
2. **Masa Kerja**
- Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji pokok. PNS yang memiliki masa kerja lebih lama akan mendapatkan kenaikan gaji pokok seiring bertambahnya pengalaman. Misalnya, PNS dengan masa kerja 0 tahun di golongan IIa akan memiliki gaji yang lebih rendah dibandingkan dengan PNS di golongan yang sama tetapi memiliki masa kerja 10 tahun.
3. **Tunjangan**
- Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan lain-lain. Tunjangan ini dapat bervariasi antarinstansi dan daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Pada beberapa instansi tertentu, tunjangan bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok.
### **Peningkatan Gaji Seiring Waktu**
Gaji PNS di Indonesia umumnya mengalami penyesuaian secara berkala. Penyesuaian ini bisa disebabkan oleh inflasi, kebijakan fiskal, atau perubahan regulasi pemerintah. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara rutin mengevaluasi gaji dan tunjangan PNS untuk memastikan bahwa kesejahteraan pegawai negeri tetap terjaga.
Pada 2024, dengan diberlakukannya **PP Nomor 5 Tahun 2024**, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada PNS. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan adalah penyesuaian gaji pokok, terutama bagi golongan rendah. Dengan peningkatan gaji ini, diharapkan PNS dapat bekerja lebih optimal dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
### **Kesimpulan**
Gaji PNS diatur dalam **Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024** dengan besaran gaji pokok terendah sebesar **Rp1.685.700** untuk golongan Ia, dan gaji pokok tertinggi sebesar **Rp6.373.200** untuk golongan IVe. Besaran gaji ini dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, dan jabatan, serta ditambah dengan berbagai tunjangan. Pemerintah berupaya terus meningkatkan kesejahteraan PNS melalui berbagai penyesuaian gaji dan tunjangan secara berkala. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS dalam melayani masyarakat serta mencapai tujuan pembangunan nasional.