--> Skip to main content

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024

namaguerizka.com Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah tenaga kerja yang diangkat oleh pemerintah berdasarkan kontrak tertentu untuk menjalankan tugas dan fungsi di berbagai instansi pemerintahan. PPPK di Indonesia telah diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang menjadi dasar perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran gaji yang diterima oleh PPPK, serta memberikan peningkatan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-PNS yang bertugas di berbagai sektor pemerintahan. Penyesuaian ini dilakukan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup, inflasi, serta tanggung jawab yang diemban oleh PPPK di berbagai tingkatan.

### Struktur Gaji PPPK

Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain golongan dan masa kerja. Penentuan golongan ini mengacu pada kualifikasi pendidikan dan keahlian yang dimiliki, sementara masa kerja mengacu pada lamanya pengalaman kerja yang dimiliki oleh PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah ketentuan besarannya untuk Golongan I dengan masa kerja 0 tahun:

- **Golongan I, Masa Kerja 0 Tahun**: Gaji yang diterima PPPK dengan golongan ini adalah **Rp 1.938.500**, yang sebelumnya tercatat sebesar **Rp 1.794.900**. Ini menunjukkan adanya kenaikan gaji sebesar kurang lebih Rp 143.600 untuk tahun 2024.

Gaji ini akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja dan kenaikan golongan yang dimiliki oleh PPPK. Setiap golongan dan masa kerja memiliki besaran gaji yang berbeda, yang disesuaikan dengan tanggung jawab serta tingkat pendidikan dan pengalaman.

### Golongan dan Masa Kerja dalam Penentuan Gaji

PPPK dikelompokkan ke dalam berbagai golongan berdasarkan tingkat pendidikannya. Beberapa golongan utama PPPK antara lain:

1. **Golongan I**: Biasanya untuk lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
2. **Golongan II**: Diperuntukkan bagi lulusan diploma atau sederajat.
3. **Golongan III**: Bagi lulusan sarjana (S1) atau sederajat.
4. **Golongan IV**: Diperuntukkan bagi lulusan dengan jenjang pendidikan pascasarjana (S2) atau yang lebih tinggi.

Selain golongan, **masa kerja** juga memainkan peran penting dalam menentukan gaji. Semakin lama masa kerja seseorang sebagai PPPK, semakin tinggi gaji pokok yang diterimanya. Masa kerja dihitung sejak PPPK mulai menjalankan tugas, dan setiap kenaikan gaji akan terjadi secara periodik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

### Tunjangan untuk PPPK

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan. Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan para pegawai dan bisa berbeda tergantung pada instansi serta jenis pekerjaan yang dijalankan. Beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK meliputi:

- **Tunjangan Kinerja**: Berdasarkan penilaian kinerja individu, yang akan berbeda-beda tergantung pencapaian dan evaluasi dari instansi.
- **Tunjangan Fungsional**: Diberikan berdasarkan jabatan fungsional yang diemban oleh PPPK.
- **Tunjangan Keluarga**: Diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.
- **Tunjangan Transportasi**: Diberikan untuk mendukung biaya transportasi pegawai yang bekerja di luar daerah atau wilayah yang memerlukan biaya tambahan.

### Alasan dan Tujuan Peningkatan Gaji PPPK

Pemerintah melakukan penyesuaian gaji PPPK sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis yang dijalankan oleh para tenaga kontrak dalam pemerintahan. Meskipun PPPK bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun peran mereka sangat penting dalam membantu tugas-tugas pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik, PPPK diandalkan untuk mengisi kekosongan posisi yang belum dapat diisi oleh PNS.

Selain itu, peningkatan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Dengan gaji yang lebih layak, para PPPK diharapkan dapat bekerja lebih optimal dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pelayanan publik.

### Kesimpulan

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan gaji PPPK menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kesejahteraan pegawai pemerintah, khususnya PPPK. Dengan penyesuaian gaji dan tunjangan yang dilakukan, PPPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik, serta mendapatkan kesejahteraan yang sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan dalam menjalankan roda pemerintahan. Penentuan gaji yang berbasis pada golongan dan masa kerja juga memberikan insentif bagi para pegawai untuk terus meningkatkan kualifikasi dan kinerja mereka di masa yang akan datang.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser