--> Skip to main content

Gaji Guru PNS: Rincian dan Faktor Penentunya

namaguerizka.com Menjadi guru adalah salah satu profesi yang dihormati di Indonesia, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji guru PNS diatur secara ketat oleh pemerintah melalui berbagai peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para guru di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu dasar pengaturan gaji PNS, termasuk guru, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih rinci tentang gaji guru PNS, termasuk gaji berdasarkan golongan, tunjangan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.

### 1. **Gaji Pokok Guru PNS Berdasarkan Golongan**
   
Gaji guru PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Golongan ini menggambarkan tingkat pengalaman, pendidikan, dan tanggung jawab dari guru tersebut. Guru PNS umumnya masuk ke dalam salah satu dari empat golongan, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Gaji yang diterima oleh guru PNS berbeda tergantung dari golongan dan masa kerja yang telah ditempuh.

#### **Golongan I (Guru Pemula)**
Golongan I biasanya terdiri dari guru-guru yang baru lulus dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan. Gaji pokok yang diterima guru PNS di Golongan I berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 adalah:

- **Golongan I/a**: Rp1.685.700 – Rp2.289.000 per bulan
- **Golongan I/b**: Rp1.739.000 – Rp2.393.000 per bulan
- **Golongan I/c**: Rp1.792.200 – Rp2.499.200 per bulan
- **Golongan I/d**: Rp1.846.000 – Rp2.607.400 per bulan

Guru yang baru memulai karirnya sebagai PNS biasanya masuk ke dalam Golongan I/a. Kenaikan pangkat, pengalaman, dan masa kerja akan memungkinkan mereka naik ke golongan yang lebih tinggi dengan gaji yang juga bertambah.

#### **Golongan II (Guru Muda)**
Setelah beberapa tahun bekerja dan melalui berbagai pelatihan serta penilaian, guru dapat naik ke Golongan II. Gaji pokok guru di Golongan II lebih tinggi dibandingkan dengan Golongan I, dengan rincian sebagai berikut:

- **Golongan II/a**: Rp2.022.200 – Rp3.373.400 per bulan
- **Golongan II/b**: Rp2.208.400 – Rp3.565.000 per bulan
- **Golongan II/c**: Rp2.301.400 – Rp3.669.000 per bulan
- **Golongan II/d**: Rp2.400.000 – Rp3.777.000 per bulan

Golongan II biasanya dicapai oleh guru yang memiliki pengalaman kerja lebih lama dan telah mendapatkan sertifikasi tambahan atau pelatihan lanjutan.

#### **Golongan III (Guru Madya)**
Golongan III mencakup guru-guru yang memiliki pengalaman lebih banyak dan tanggung jawab yang lebih besar, seperti kepala sekolah atau pengawas pendidikan. Gaji pokok guru di Golongan III adalah sebagai berikut:

- **Golongan III/a**: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 per bulan
- **Golongan III/b**: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 per bulan
- **Golongan III/c**: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 per bulan
- **Golongan III/d**: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 per bulan

Guru di Golongan III sudah dianggap sebagai tenaga pendidik yang berpengalaman dan memiliki kemampuan untuk mengelola kelas, kurikulum, dan juga berperan dalam pengembangan sekolah.

#### **Golongan IV (Guru Utama)**
Golongan IV adalah tingkat tertinggi dalam jenjang karir guru PNS. Guru yang berada di golongan ini biasanya adalah mereka yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dan sudah menduduki jabatan tinggi dalam bidang pendidikan, seperti kepala sekolah atau pengawas pendidikan senior. Berikut rincian gaji pokok untuk Golongan IV:

- **Golongan IV/a**: Rp3.044.300 – Rp5.141.400 per bulan
- **Golongan IV/b**: Rp3.173.100 – Rp5.332.700 per bulan
- **Golongan IV/c**: Rp3.307.300 – Rp5.531.200 per bulan
- **Golongan IV/d**: Rp3.447.100 – Rp5.737.200 per bulan

Guru di Golongan IV juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan yang berkaitan dengan tanggung jawab jabatan mereka.

### 2. **Tunjangan dan Komponen Lain dalam Gaji Guru PNS**

Selain gaji pokok, guru PNS juga berhak menerima berbagai tunjangan yang dapat meningkatkan jumlah pendapatan bulanan mereka. Tunjangan ini disesuaikan dengan tanggung jawab, lokasi kerja, dan faktor-faktor lainnya. Beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh guru PNS adalah:

- **Tunjangan Kinerja**: Tunjangan ini diberikan berdasarkan penilaian kinerja guru selama periode tertentu. Besaran tunjangan ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah atau instansi terkait.
- **Tunjangan Sertifikasi**: Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang besarnya setara dengan gaji pokok.
- **Tunjangan Daerah Terpencil**: Guru yang ditempatkan di daerah terpencil atau sulit dijangkau dapat menerima tunjangan khusus sebagai kompensasi atas kondisi kerja yang menantang.
- **Tunjangan Anak dan Istri/Suami**: PNS yang memiliki tanggungan berupa anak atau pasangan berhak menerima tunjangan tambahan.

### 3. **Faktor yang Mempengaruhi Gaji Guru PNS**

Beberapa faktor utama yang mempengaruhi besaran gaji guru PNS adalah:

- **Golongan dan Masa Kerja**: Semakin tinggi golongan seorang guru dan semakin lama masa kerja, semakin tinggi pula gaji pokok yang diterima.
- **Lokasi Penugasan**: Guru yang ditugaskan di daerah terpencil atau perbatasan biasanya mendapatkan tunjangan tambahan yang cukup signifikan.
- **Sertifikasi dan Pelatihan**: Guru yang telah memiliki sertifikasi profesi dan mengikuti pelatihan lanjutan dapat memperoleh tunjangan yang meningkatkan pendapatan bulanan mereka.
- **Jabatan Struktural**: Guru yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala sekolah atau pengawas pendidikan, juga berhak mendapatkan tambahan gaji atau tunjangan khusus.

### 4. **Kesimpulan**

Gaji guru PNS di Indonesia sangat dipengaruhi oleh golongan, masa kerja, sertifikasi, dan lokasi penugasan. Gaji pokok guru PNS Golongan I, yang merupakan golongan pemula, berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Selain gaji pokok, guru PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bisa meningkatkan pendapatan mereka, terutama jika mereka memiliki sertifikasi, kinerja yang baik, atau bertugas di daerah terpencil. Melalui penyesuaian ini, pemerintah berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser