--> Skip to main content

Denda Bukalapak PayLater: Berapa Besarnya dan Bagaimana Mekanismenya?

namaguerizka.com Bukalapak PayLater adalah layanan yang memungkinkan pengguna Bukalapak untuk melakukan transaksi tanpa membayar langsung, namun tetap melunasi tagihan pada tenggat waktu yang telah ditentukan. Layanan ini disediakan melalui kerja sama Bukalapak dengan Kredivo, salah satu penyedia pinjaman dan layanan PayLater di Indonesia. Melalui Bukalapak PayLater, pengguna dapat memilih antara dua opsi pembayaran: bayar dalam 30 hari atau mencicil dalam beberapa bulan. Kedua metode pembayaran ini memiliki skema denda yang berlaku jika pengguna terlambat melakukan pembayaran.

Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai denda yang dikenakan untuk pengguna Bukalapak PayLater yang terlambat membayar, beserta detail terkait mekanismenya.

1. Mekanisme Denda untuk Opsi "Bayar dalam 30 Hari"

Opsi "bayar dalam 30 hari" memungkinkan pengguna untuk membeli barang sekarang dan melunasi tagihan dalam waktu 30 hari tanpa mencicil. Artinya, pengguna harus membayar keseluruhan jumlah tagihan saat jatuh tempo tanpa angsuran. Namun, jika pengguna melewati tenggat waktu pembayaran ini, ada dua komponen denda yang akan dikenakan:

Bunga Keterlambatan: Kredivo mengenakan bunga keterlambatan flat sebesar 4% per 30 hari pada jumlah tagihan yang belum terbayar.

Biaya Keterlambatan: Selain bunga keterlambatan, pengguna juga akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 6% per 30 hari dari total tagihan.


Sebagai contoh, jika pengguna memiliki tagihan sebesar Rp1.000.000 yang harus dibayar dalam 30 hari tetapi tidak melunasinya hingga jatuh tempo, maka denda keterlambatan akan dihitung berdasarkan jumlah tagihan ini. Setiap 30 hari keterlambatan, pengguna akan dikenakan tambahan 4% sebagai bunga keterlambatan dan tambahan 6% sebagai biaya keterlambatan.

Jika kita hitung:

Bunga Keterlambatan (4%): Rp1.000.000 x 4% = Rp40.000

Biaya Keterlambatan (6%): Rp1.000.000 x 6% = Rp60.000


Jadi, total denda yang dikenakan dalam 30 hari keterlambatan pertama adalah Rp100.000.

2. Mekanisme Denda untuk Opsi "Cicilan"

Pengguna Bukalapak PayLater juga memiliki opsi untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu, seperti 3, 6, atau 12 bulan. Dalam skema cicilan ini, pengguna diharuskan membayar sejumlah angsuran tetap setiap bulannya. Namun, jika pengguna terlambat membayar cicilan bulanan, maka denda keterlambatan akan berlaku dengan rincian berikut:

Bunga Keterlambatan: Pengguna akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 4% efektif per 30 hari dari angsuran bulanan yang melewati tenggat waktu.

Biaya Keterlambatan: Selain bunga keterlambatan, pengguna juga akan dikenakan biaya keterlambatan sebesar 6% per 30 hari dari jumlah angsuran bulanan.


Sebagai contoh, jika angsuran bulanan pengguna adalah Rp500.000 dan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo, maka denda yang akan dikenakan dihitung sebagai berikut:

Bunga Keterlambatan (4%): Rp500.000 x 4% = Rp20.000

Biaya Keterlambatan (6%): Rp500.000 x 6% = Rp30.000


Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan jika terlambat selama 30 hari adalah Rp50.000.

Mengapa Denda Keterlambatan Ini Penting?

Denda keterlambatan pada layanan PayLater, seperti Bukalapak PayLater dari Kredivo, dirancang untuk mendorong pengguna agar melakukan pembayaran tepat waktu. Sistem denda ini berfungsi sebagai pengingat bagi pengguna mengenai pentingnya mengelola keuangan secara disiplin dan bertanggung jawab. Bagi platform seperti Bukalapak, keberadaan denda juga membantu memastikan kelancaran operasional dan mempertahankan kestabilan kredit yang diberikan kepada pengguna.

Tips Menghindari Denda Keterlambatan

Berikut beberapa tips agar pengguna tidak terkena denda keterlambatan pada Bukalapak PayLater:

1. Atur Pengingat Pembayaran: Buat pengingat di kalender atau aplikasi pengingat agar tidak lupa membayar tagihan.


2. Pertimbangkan Kemampuan Finansial: Sebelum memutuskan untuk menggunakan PayLater atau cicilan, pastikan bahwa pembayaran bulanan dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan sehari-hari.


3. Manfaatkan Fitur Autodebet: Jika Kredivo menyediakan fitur autodebet, pengguna dapat mempertimbangkan untuk mengaktifkannya agar pembayaran otomatis dilakukan setiap bulan.


4. Hindari Menggunakan Layanan PayLater untuk Pengeluaran Tidak Penting: Prioritaskan penggunaan PayLater untuk pembelian yang benar-benar diperlukan dan sesuai anggaran.



Kesimpulan

Layanan Bukalapak PayLater oleh Kredivo memudahkan pengguna untuk membeli barang tanpa membayar langsung, tetapi tetap penting untuk mematuhi ketentuan pembayaran agar tidak terkena denda keterlambatan. Setiap keterlambatan pembayaran dikenakan bunga dan biaya keterlambatan yang dapat menambah beban finansial pengguna. Dengan perencanaan keuangan yang baik dan disiplin dalam pembayaran, pengguna dapat memanfaatkan fitur PayLater ini tanpa khawatir terkena denda keterlambatan yang signifikan.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser