Apakah Presiden Termasuk Aparatur Negara?
namaguerizka.com **Pendahuluan**
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam pembahasan mengenai sistem pemerintahan di Indonesia adalah apakah presiden termasuk dalam kategori aparatur negara. Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan peninjauan terhadap berbagai undang-undang dan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya yang terkait dengan aparatur sipil negara dan pejabat negara. Dalam hal ini, **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara** memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.
### Pengertian Aparatur Negara dan Pejabat Negara
Dalam konteks administrasi negara, **aparatur negara** sering merujuk pada seluruh elemen pemerintahan yang terlibat dalam pelaksanaan administrasi dan tugas-tugas publik. Aparatur ini mencakup pejabat yang berada di posisi tertinggi, seperti presiden, hingga pegawai pemerintahan di berbagai level. Namun, dalam diskusi lebih rinci, aparatur negara terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu **Aparatur Sipil Negara (ASN)** dan **Pejabat Negara**.
#### Aparatur Sipil Negara (ASN)
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas administrasi, birokrasi, serta pelaksanaan kebijakan publik. ASN bekerja di bawah instruksi pimpinan politik, termasuk presiden, menteri, gubernur, hingga walikota/bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menegaskan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Mereka menjalankan tugas-tugas administratif yang diperlukan untuk memastikan bahwa negara berjalan dengan lancar dan efektif.
#### Pejabat Negara
Pejabat negara, di sisi lain, adalah individu yang memiliki kedudukan atau jabatan tinggi dalam struktur pemerintahan. Pejabat negara bukanlah bagian dari ASN, namun mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar, terutama dalam pengambilan keputusan politik dan kebijakan negara.
**Pejabat negara** meliputi beberapa posisi tinggi dalam pemerintahan, seperti:
1. **Presiden dan Wakil Presiden**.
2. **Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)**.
3. **Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)**.
4. **Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)**.
5. **Menteri dan pejabat setingkat menteri**.
6. **Hakim Agung, Hakim Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial**.
7. **Duta besar**.
Dari penjelasan ini, tampak jelas bahwa **presiden** termasuk dalam kategori **pejabat negara**, yang mana kedudukannya adalah yang tertinggi di negara ini. Presiden bukanlah bagian dari ASN, tetapi lebih merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan, pengambilan kebijakan, dan arah negara.
### Landasan Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Merujuk pada **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara**, disebutkan bahwa pejabat negara memiliki kedudukan yang terpisah dari ASN. Undang-undang ini menjelaskan secara rinci kategori pejabat negara, dan dalam daftar tersebut, presiden dan wakil presiden secara eksplisit disebutkan sebagai bagian dari pejabat negara.
Di sisi lain, ASN lebih berfokus pada aspek pelaksana kebijakan dan administrasi negara, sedangkan pejabat negara, termasuk presiden, memiliki tanggung jawab lebih besar dalam hal pembuatan kebijakan strategis dan arah politik negara. Dengan demikian, walaupun presiden dan pejabat negara lainnya bekerja dalam lingkup pemerintahan, mereka tidak dianggap sebagai bagian dari ASN yang menjalankan fungsi birokrasi sehari-hari.
### Peran Presiden Sebagai Pejabat Negara
Sebagai **pejabat negara**, presiden memiliki tanggung jawab yang berbeda dari aparatur sipil negara atau ASN. Beberapa peran utama presiden dalam kerangka jabatan negara meliputi:
1. **Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan**: Presiden bertindak sebagai simbol negara serta pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi. Dalam perannya sebagai kepala negara, presiden mewakili Indonesia di kancah internasional dan menjalankan tugas-tugas protokoler. Sebagai kepala pemerintahan, presiden bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan dan mengawasi seluruh kementerian serta lembaga pemerintah.
2. **Pembuat Kebijakan**: Salah satu tugas utama presiden adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan strategis yang akan diimplementasikan oleh ASN. Presiden bekerja sama dengan DPR untuk membuat undang-undang dan kebijakan lainnya yang bertujuan untuk memajukan negara.
3. **Pemimpin Eksekutif Tertinggi**: Sebagai pemimpin eksekutif, presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri serta pejabat tinggi lainnya. Presiden juga bertanggung jawab atas pelaksanaan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. **Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata**: Presiden memiliki kekuasaan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, yang memberinya wewenang untuk menggerakkan militer dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.
### Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa **presiden termasuk dalam kategori pejabat negara**. Hal ini dijelaskan dengan jelas dalam **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara**, yang membedakan antara aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara. Presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun kedudukannya tidak termasuk dalam kategori ASN yang bertugas menjalankan tugas-tugas administratif.
Dengan demikian, dalam konteks tatanan pemerintahan di Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai pejabat negara, bukan sebagai aparatur sipil negara, dengan kewenangan besar dalam menentukan arah dan kebijakan negara.