--> Skip to main content

Apakah Polisi Termasuk Militer?

namaguerizka.com Dalam diskusi mengenai peran dan struktur kepolisian di Indonesia, sering muncul pertanyaan mengenai apakah polisi termasuk militer atau tidak. Menurut Hermawan Sulistyo, Guru Besar Universitas Bhayangkara, Polri bukanlah lembaga militer. Pendapat ini sejalan dengan ketentuan konstitusional di Indonesia yang mengatur secara tegas pemisahan antara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia).

### Latar Belakang Pemisahan TNI dan Polri

Dalam sejarahnya, Polri pernah berada di bawah kendali militer, khususnya di masa-masa Orde Baru. Namun, dengan reformasi pada tahun 1998 dan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri resmi dipisahkan dari TNI. Pemisahan ini bertujuan untuk membentuk kepolisian yang lebih independen dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum sipil dan menjaga ketertiban masyarakat.

Perbedaan pokok antara TNI dan Polri tercermin dalam peran dan struktur komando mereka. TNI merupakan lembaga militer yang berfungsi untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keamanan dari ancaman luar, serta berada di bawah komando yang bersifat hierarkis dan militeristik. Di sisi lain, Polri bertugas untuk menegakkan hukum, menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat tanpa menggunakan pendekatan militeristik.

### Sistem Komando pada TNI dan Polri

Dalam sistem militer, struktur komando bersifat ketat dan langsung. Seorang anggota militer wajib menjalankan perintah dari atasan tanpa boleh membantah, sesuai dengan hierarki yang ada. Namun, di Polri, meskipun memiliki hierarki komando, pendekatannya berbeda. Hermawan Sulistyo menjelaskan bahwa Polri bukan lembaga militer, sehingga tidak terdapat komando yang bersifat militeristik seperti di TNI. Struktur komando di kepolisian lebih fleksibel dan tidak sepenuhnya bersifat wajib seperti di TNI. Polisi bekerja dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada penegakan hukum yang berlandaskan prosedur hukum.

### Perbedaan Fungsi dan Wewenang TNI dan Polri

Polri memiliki peran yang lebih spesifik dalam bidang penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, sedangkan TNI berfokus pada pertahanan negara. Berikut adalah beberapa perbedaan pokok antara fungsi TNI dan Polri:

1. **Tugas Pokok**  
   TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, menangkal dan mengatasi ancaman militer dari luar negeri. Polri, sebaliknya, bertugas menegakkan hukum, menjaga ketertiban, serta melindungi dan mengayomi masyarakat di dalam negeri.

2. **Pendekatan Penanganan**  
   TNI menggunakan pendekatan militer dalam menangani ancaman, dengan mengedepankan kekuatan dan taktik perang. Polri, di sisi lain, menggunakan pendekatan yang lebih humanis dan prosedural. Polisi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan tindakan hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

3. **Kewenangan Senjata**  
   TNI memiliki kewenangan lebih luas dalam penggunaan senjata berat sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan polisi memiliki senjata, tetapi penggunaan senjata diatur lebih ketat dan hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu untuk melindungi masyarakat atau diri sendiri.

4. **Kepatuhan Hukum**  
   Polri memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polisi harus mematuhi aturan hukum yang mengikat mereka, seperti ketentuan penangkapan dan penyelidikan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Di pihak TNI, pendekatan terhadap aturan lebih militeristik, dan mereka tunduk pada peraturan internal militer yang disebut hukum militer.

### Pentingnya Pemisahan TNI dan Polri dalam Demokrasi

Pemahaman bahwa Polri bukan militer penting bagi sistem demokrasi Indonesia. Dalam negara demokratis, pemisahan peran militer dan kepolisian diperlukan agar fungsi keamanan dalam negeri dan pertahanan negara berjalan efektif dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi. Militerisasi dalam tugas kepolisian bisa merusak hubungan masyarakat dengan institusi penegak hukum, sementara pengaruh militer dalam urusan sipil bisa mengancam demokrasi.

Di banyak negara, kepolisian diatur sebagai institusi sipil yang independen dari militer. Kepolisian yang terlibat dalam militerisasi berisiko lebih besar untuk mengedepankan kekerasan ketimbang pendekatan humanis dalam menegakkan hukum. Dengan demikian, polisi berperan sebagai pelayan masyarakat yang bekerja berdasarkan hukum, bukan sebagai lembaga militer yang berfungsi sebagai penjaga kedaulatan negara.

### Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan konstitusional, peran, dan fungsi keduanya, jelas bahwa polisi bukan termasuk bagian dari militer. Polri sebagai lembaga sipil berfungsi untuk menjaga keamanan dalam negeri dan menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis dan prosedural. Struktur dan sistem komando Polri juga berbeda dengan TNI, di mana Polri memiliki hierarki yang tidak seketat dan seformal militer, sehingga memungkinkan penegakan hukum yang lebih fleksibel dan proaktif sesuai kebutuhan masyarakat.

Pemisahan TNI dan Polri bukan hanya memisahkan tanggung jawab, tetapi juga memperjelas fungsi dan peran masing-masing dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Indonesia. Pembagian ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi, melindungi hak-hak warga, dan menjaga hubungan yang sehat antara penegak hukum dan masyarakat.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser