Apakah Polisi Militer Bisa Menilang TNI?
namaguerizka.com Pertanyaan mengenai apakah Polisi Militer (PM) bisa menilang anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) sering kali muncul di masyarakat, terutama ketika melihat prajurit TNI melanggar peraturan lalu lintas atau melintas di pos pemeriksaan lalu lintas. Hal ini berkaitan dengan pemahaman hukum yang berlaku di Indonesia mengenai wewenang pihak berwenang dalam menegakkan aturan disiplin di kalangan militer. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang memberikan gambaran mengenai siapa yang berwenang menegakkan disiplin bagi prajurit TNI.
Wewenang Polisi Militer
Polisi Militer (PM) adalah salah satu institusi di dalam struktur TNI yang bertugas menegakkan hukum dan disiplin di kalangan militer, termasuk TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Tugas utama PM meliputi penegakan hukum militer, pembinaan ketertiban dan kedisiplinan, penyelidikan, serta penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI. Salah satu tugas penting dari PM adalah menegakkan disiplin dalam tubuh TNI, termasuk mengatur dan menindak prajurit yang melanggar aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Namun, apakah tugas ini termasuk memberikan sanksi berupa tilang lalu lintas kepada anggota TNI yang melanggar aturan di jalan raya? Jawabannya berkaitan erat dengan konsep "wewenang Ankum" yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 menyebutkan bahwa yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada prajurit TNI adalah Ankum atau Atasan Yang Berhak Menghukum. Ankum adalah perwira yang memiliki otoritas langsung atas seorang prajurit TNI dalam lingkup penegakan disiplin militer. Ankum bertanggung jawab atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh prajurit yang berada di bawah wewenangnya dan memiliki hak untuk menentukan jenis hukuman disiplin yang sesuai bagi pelanggaran tersebut.
Dalam konteks ini, peraturan tersebut menunjukkan bahwa Ankum memiliki kewenangan eksklusif dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada prajurit TNI. Hal ini berarti pihak lain, seperti polisi lalu lintas atau bahkan pihak di luar institusi militer, tidak memiliki hak untuk menindak atau menilang prajurit TNI yang melakukan pelanggaran. Dalam hal pelanggaran disiplin militer di lingkungan TNI, hanya Ankum yang dapat memberikan sanksi atau hukuman.
Kewenangan Polisi Lalu Lintas
Polisi lalu lintas di bawah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertugas menegakkan hukum lalu lintas dan mengatur ketertiban di jalan raya untuk seluruh warga negara Indonesia. Mereka memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sipil, mengadakan operasi atau razia lalu lintas, serta memberikan tilang atau denda kepada masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas.
Namun, karena prajurit TNI berada di bawah yurisdiksi militer, polisi lalu lintas tidak memiliki wewenang untuk menilang atau memberikan sanksi secara langsung kepada prajurit TNI. Jika seorang prajurit TNI terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, maka seharusnya masalah tersebut dilaporkan kepada pihak Polisi Militer yang memiliki kewenangan dalam mengatur prajurit di luar markas militer dan di area publik. Dengan demikian, peran polisi lalu lintas terhadap prajurit TNI terbatas pada melaporkan pelanggaran tersebut kepada PM.
Prosedur Penanganan Pelanggaran Lalu Lintas oleh Prajurit TNI
Jika seorang anggota TNI melanggar aturan lalu lintas di area publik, idealnya polisi lalu lintas akan melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi Militer. Polisi Militer kemudian yang akan melakukan penyelidikan dan menentukan apakah anggota TNI tersebut memang melakukan pelanggaran atau tidak. Jika pelanggaran terbukti, Ankum yang bersangkutan dapat mengambil tindakan sesuai hukum disiplin militer.
Dalam kasus yang melibatkan pelanggaran berat atau kasus yang berdampak pada masyarakat luas, seperti kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerugian, cedera, atau kematian, Polisi Militer juga bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian umum untuk memastikan penegakan hukum yang adil. Namun, pihak yang tetap memiliki wewenang utama dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit TNI adalah PM dan Ankum, sesuai dengan hierarki disiplin militer.
Hukuman Disiplin di Lingkungan TNI
Dalam lingkungan TNI, hukuman disiplin bagi prajurit yang melanggar aturan dapat berbentuk sanksi administratif, mulai dari teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga hukuman fisik dalam beberapa kasus. Bentuk hukuman yang diberikan juga akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit tersebut. Namun, hukuman yang diberikan biasanya berorientasi pada pembinaan dan koreksi diri bagi prajurit, sesuai dengan nilai dan standar kedisiplinan yang berlaku di dalam TNI.
Ankum memiliki wewenang untuk menentukan bentuk sanksi yang sesuai bagi prajurit yang melanggar disiplin. Dalam banyak kasus, hukuman disiplin bagi prajurit yang melanggar aturan di jalan raya dapat berupa teguran atau peringatan. Namun, dalam kasus yang lebih berat, hukuman dapat ditingkatkan menjadi penundaan kenaikan pangkat atau sanksi lainnya yang lebih tegas.
Kesimpulan
Polisi Militer adalah satu-satunya institusi yang berwenang untuk menegakkan disiplin dan menindak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk pelanggaran lalu lintas. UU Nomor 25 Tahun 2014 mengatur bahwa hanya Ankum yang memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada prajurit TNI. Polisi lalu lintas, yang merupakan bagian dari Polri, tidak memiliki wewenang untuk menilang atau memberikan sanksi langsung kepada prajurit TNI yang melanggar aturan lalu lintas.
Dengan demikian, dalam kasus pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anggota TNI, polisi lalu lintas sebaiknya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut. Hal ini adalah bentuk dari kerja sama antar-institusi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan penegakan hukum, baik di kalangan militer maupun sipil, dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.