--> Skip to main content

Apakah PNS Bisa Resign?

namaguerizka.com Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang di Indonesia, mengingat stabilitas karir, gaji, dan tunjangan yang ditawarkan. Namun, tidak semua orang yang telah menjadi PNS merasa cocok atau ingin melanjutkan karirnya di birokrasi pemerintah. Beberapa PNS mungkin merasa ingin mengundurkan diri, baik karena alasan pribadi, kesempatan karir yang lebih baik di sektor swasta, atau alasan lainnya. Pertanyaannya, apakah PNS bisa mengajukan resign?

Jawabannya adalah *bisa*! PNS memiliki hak untuk mengundurkan diri atau resign, dan hal ini diatur dalam peraturan yang cukup jelas. Proses pengunduran diri PNS diatur dalam **Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS**. Dalam peraturan tersebut, pengunduran diri dari PNS disebut sebagai **Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri**.

### **Syarat dan Prosedur Resign bagi PNS**

Meskipun PNS bisa resign, ada prosedur yang harus diikuti agar proses tersebut sah secara hukum. Pengunduran diri sebagai PNS tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Berikut ini adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi oleh seorang PNS yang ingin mengundurkan diri:

1. **Pengajuan Surat Permohonan Pengunduran Diri**  
   Langkah pertama bagi PNS yang ingin mengundurkan diri adalah mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya. Surat ini harus memuat alasan yang jelas dan detail mengapa PNS tersebut ingin mengundurkan diri.

2. **Masa Pengabdian Minimal**  
   Salah satu syarat penting dalam pengunduran diri PNS adalah masa kerja. Bagi PNS yang belum mencapai masa kerja minimal tertentu, pengunduran diri mungkin tidak disetujui. Biasanya, PNS harus menjalani masa kerja minimal selama 10 tahun sebelum diizinkan mengundurkan diri, terutama jika PNS tersebut telah menerima pendidikan atau pelatihan yang dibiayai oleh negara.

3. **Persetujuan Atasan**  
   Pengunduran diri seorang PNS tidak bisa langsung disetujui begitu saja. Setelah surat pengunduran diri diajukan, permohonan ini akan ditinjau oleh atasan atau pimpinan instansi terkait. Proses ini bisa memakan waktu, karena atasan perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh pengunduran diri tersebut, baik terhadap instansi maupun terhadap tugas-tugas yang sedang dijalankan.

4. **Tidak Sedang Terlibat Kasus Hukum**  
   PNS yang sedang terlibat dalam masalah hukum, baik kasus pidana maupun pelanggaran disiplin berat, tidak bisa mengajukan pengunduran diri. Hal ini dikarenakan mereka masih harus mempertanggungjawabkan kasus yang sedang dihadapi. Pemberhentian baru bisa dilakukan setelah kasus tersebut selesai dan diputuskan.

5. **Bebas dari Hutang atau Kewajiban Keuangan Lainnya**  
   PNS yang mengajukan resign harus memastikan bahwa mereka tidak memiliki tanggungan hutang atau kewajiban keuangan lainnya kepada negara, instansi, atau pihak lain terkait dengan status kepegawaiannya. Jika ada kewajiban keuangan yang belum diselesaikan, maka hal ini harus dibereskan sebelum pengunduran diri disetujui.

6. **Keputusan Pemberhentian oleh BKN**  
   Setelah semua prosedur dan persyaratan dipenuhi, surat pengunduran diri PNS akan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN akan memverifikasi dan memberikan keputusan akhir mengenai pemberhentian tersebut. Jika permohonan disetujui, maka PNS tersebut akan menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

### **Konsekuensi Resign sebagai PNS**

Mengundurkan diri dari status PNS memiliki konsekuensi tertentu yang harus dipahami oleh yang bersangkutan. Beberapa di antaranya adalah:

1. **Kehilangan Hak Sebagai PNS**  
   Setelah pengunduran diri disetujui, PNS tersebut akan kehilangan seluruh hak yang melekat pada status kepegawaiannya, seperti gaji bulanan, tunjangan, dan jaminan pensiun. Hal ini juga termasuk fasilitas kesehatan dan cuti yang biasanya diberikan kepada PNS.

2. **Pengembalian Biaya Pelatihan atau Pendidikan**  
   Jika selama menjabat, PNS tersebut menerima pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh negara, ada kemungkinan mereka diwajibkan untuk mengembalikan biaya tersebut, terutama jika masa pengabdian setelah pelatihan tersebut belum mencukupi syarat yang ditentukan.

3. **Tidak Bisa Kembali Menjadi PNS**  
   PNS yang telah mengundurkan diri dan berhenti atas permintaan sendiri biasanya tidak bisa kembali menjadi PNS. Pengunduran diri ini bersifat final, dan setelah disetujui, mantan PNS tersebut tidak dapat mengajukan lamaran kembali untuk menjadi PNS di kemudian hari.

### **Alasan PNS Mengundurkan Diri**

Ada beberapa alasan mengapa seorang PNS mungkin memutuskan untuk mengundurkan diri, di antaranya:

1. **Kesempatan Karir di Sektor Swasta**  
   Beberapa PNS mungkin merasa bahwa karir di sektor swasta menawarkan lebih banyak peluang untuk berkembang, baik dalam hal gaji maupun tantangan profesional. Sektor swasta, terutama di industri-industri tertentu, sering kali menawarkan paket remunerasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan gaji PNS.

2. **Alasan Keluarga atau Pribadi**  
   Beberapa PNS memutuskan untuk mengundurkan diri karena alasan keluarga, misalnya harus mengikuti pasangan yang pindah ke daerah lain, atau untuk lebih fokus pada kehidupan pribadi seperti mengurus keluarga.

3. **Ketidakcocokan dengan Lingkungan Kerja**  
   Ada pula PNS yang merasa tidak cocok dengan budaya atau lingkungan kerja di instansi pemerintah. Birokrasi yang kaku, hierarki yang ketat, atau minimnya tantangan mungkin menjadi alasan mereka untuk berhenti.

4. **Mengembangkan Usaha Sendiri**  
   PNS yang memiliki jiwa wirausaha mungkin merasa bahwa menjadi PNS membatasi kebebasan mereka untuk mengembangkan usaha sendiri. Beberapa orang mungkin memilih untuk meninggalkan status PNS demi fokus pada bisnis atau usaha yang mereka bangun.

### **Kesimpulan**

Mengundurkan diri sebagai PNS memang dimungkinkan, namun ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini juga membawa konsekuensi tertentu, baik dari segi kehilangan hak sebagai PNS maupun kemungkinan pengembalian biaya pelatihan. Oleh karena itu, seorang PNS yang ingin mengajukan pengunduran diri perlu mempertimbangkan secara matang dan memahami segala risiko yang ada.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser