--> Skip to main content

Apakah PNS Bisa Daftar Polisi?

namaguerizka.com Pertanyaan tentang apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mendaftar sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau mengisi jabatan di Polri sering muncul di kalangan masyarakat. Hal ini menjadi topik yang menarik karena, umumnya, Polri dikenal sebagai institusi dengan sistem rekrutmen dan karier yang khusus, berbeda dengan mekanisme seleksi ASN. Namun, belakangan muncul pernyataan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang mengungkap bahwa ASN bisa mengisi jabatan di TNI/Polri.

**ASN Mengisi Jabatan di TNI/Polri**

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak hanya bisa bekerja di lembaga sipil, tetapi juga dapat mengisi jabatan di institusi TNI dan Polri. Hal ini bukan berarti ASN dapat langsung beralih menjadi anggota aktif TNI atau Polri yang memiliki kewenangan hukum atau militer, tetapi lebih kepada pengisian jabatan di bidang administratif dan non-teknis yang mendukung operasional kedua institusi tersebut. 

Terkait dengan kebijakan ini, ada beberapa aturan dan mekanisme yang harus diperhatikan. ASN yang akan mengisi jabatan di lingkungan TNI atau Polri harus sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang ditetapkan oleh kedua institusi. Biasanya, posisi yang bisa diisi oleh ASN adalah yang bersifat administratif atau mendukung operasional, seperti di bagian sumber daya manusia, keuangan, logistik, atau bidang-bidang teknis lain yang tidak memerlukan latar belakang militer atau kepolisian.

Sebagai contoh, ASN yang memiliki keahlian di bidang manajemen atau teknologi informasi bisa ditempatkan di bagian yang memerlukan keterampilan tersebut, baik di lingkungan TNI maupun Polri. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan sinergi antara ASN dan institusi pertahanan serta keamanan negara.

**Bagaimana Mekanisme Pengisian Jabatan Ini?**

Mekanisme pengisian jabatan ASN di lingkungan TNI/Polri umumnya melalui proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hal ini diatur oleh ketentuan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara, yang memungkinkan ASN untuk berpindah atau mengisi jabatan tertentu di lembaga lain, termasuk TNI dan Polri.

Seleksi biasanya mencakup penilaian kompetensi, pengalaman kerja, serta kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diisi. ASN yang ingin mendaftar untuk posisi di TNI atau Polri harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau kementerian terkait. Selain itu, ASN juga harus mendapat persetujuan dari instansi asalnya sebelum melakukan perpindahan.

**PNS Menjadi Anggota Polri Aktif**

Jika yang dimaksud dengan pertanyaan "PNS bisa daftar polisi?" adalah apakah PNS dapat menjadi anggota Polri aktif melalui proses seleksi anggota kepolisian, jawabannya memiliki beberapa pertimbangan. Pada dasarnya, proses rekrutmen anggota Polri bersifat khusus dan berbeda dari rekrutmen ASN. Untuk menjadi anggota Polri, seseorang harus mengikuti seleksi rekrutmen yang diadakan secara berkala oleh Kepolisian Republik Indonesia. Seleksi ini mencakup tes fisik, tes akademik, psikotes, serta pelatihan khusus yang berbeda dengan proses seleksi ASN pada umumnya.

PNS yang ingin beralih menjadi anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN dan mengikuti proses seleksi kepolisian yang berlaku. Artinya, tidak ada mekanisme langsung bagi seorang ASN untuk pindah jabatan menjadi anggota Polri dengan kewenangan kepolisian. ASN yang tertarik menjadi polisi harus memenuhi persyaratan rekrutmen Polri, termasuk batas usia dan kualifikasi fisik, yang cukup ketat.

**Kesimpulan**

Secara umum, ASN memang dapat mengisi jabatan di institusi TNI atau Polri, namun peran yang diemban lebih kepada posisi administratif atau teknis pendukung, bukan sebagai anggota aktif dengan kewenangan kepolisian atau militer. ASN yang tertarik mengisi posisi di Polri dapat mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan sesuai dengan kebutuhan institusi tersebut.

Namun, bagi PNS yang berminat untuk menjadi anggota Polri aktif, mereka harus melalui proses seleksi yang berlaku untuk calon anggota Polri, yang mencakup berbagai tes dan pelatihan. PNS harus mengundurkan diri dari status ASN jika ingin menjalani karier sebagai anggota kepolisian aktif. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan sinergi antar lembaga dan memberikan kesempatan bagi ASN untuk berperan lebih luas dalam mendukung institusi keamanan negara.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser