--> Skip to main content

Apakah Kepala Desa Termasuk ASN?

namaguerizka.com Pertanyaan mengenai apakah kepala desa termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sering kali muncul di tengah masyarakat. Untuk memahami lebih jauh status hukum dan administratif kepala desa serta perangkat desa lainnya, kita harus merujuk pada beberapa regulasi penting di Indonesia, seperti **Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)** dan **Undang-Undang Desa**. Dari regulasi-regulasi ini, jelas bahwa kepala desa dan perangkat desa **tidak** termasuk dalam kategori ASN.

### ASN Berdasarkan UU ASN

Menurut **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)**, ASN mencakup dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN bertugas untuk menjalankan fungsi pelayanan publik, melaksanakan tugas pemerintah, serta menjaga keberlanjutan jalannya pemerintahan di berbagai tingkatan.

Pasal 6 UU ASN menyatakan bahwa:
1. Pegawai ASN terdiri dari:  
   a. PNS  
   b. PPPK

Pegawai negeri sipil (PNS) adalah pegawai yang bekerja untuk lembaga-lembaga pemerintahan secara tetap dengan mendapatkan gaji dan tunjangan yang diatur oleh negara, sedangkan PPPK adalah pegawai yang direkrut melalui kontrak dengan periode waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan. 

Namun, kepala desa serta perangkat desa **tidak** termasuk dalam kategori ini. Mereka memiliki status yang berbeda, meskipun sama-sama menjalankan fungsi pemerintahan di tingkat lokal.

### Kepala Desa Berdasarkan UU Desa

Untuk menjawab secara lebih rinci tentang status kepala desa, kita perlu merujuk pada **Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**. Dalam undang-undang ini, kepala desa bukanlah bagian dari ASN, melainkan pemimpin di tingkat desa yang dipilih oleh masyarakat desa melalui proses pemilihan langsung. Kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan kepada pemerintah pusat maupun daerah secara langsung.

Pasal 26 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya adalah:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa.
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Menjaga ketertiban dan ketentraman di desa.

Kepala desa bukanlah seorang pegawai yang bekerja di bawah lembaga-lembaga pemerintahan pusat maupun daerah seperti halnya ASN. Oleh sebab itu, kepala desa tidak tunduk pada aturan-aturan yang mengatur ASN, termasuk dalam hal pemberian gaji, tunjangan, serta hak-hak lain yang berlaku untuk ASN.

### Konsekuensi Status Bukan ASN

Karena kepala desa dan perangkat desa bukan ASN, ada beberapa konsekuensi yang mengikuti status ini, salah satunya terkait dengan **Tunjangan Hari Raya (THR)** dan **gaji ke-13** yang biasa diterima oleh ASN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 yang biasanya diberikan kepada ASN oleh pemerintah. Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana THR dan gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, PPPK, dan pensiunan pegawai negeri.

Dalam konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 di Jakarta pada hari Jumat, Tito Karnavian menyatakan, *"Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah."* Ini menunjukkan bahwa perangkat desa memiliki sumber penghasilan dan tunjangan yang berbeda, yang diatur dalam UU Desa dan bukan di bawah peraturan ASN.

### Hak-hak Kepala Desa

Meski tidak berstatus ASN, kepala desa dan perangkat desa tetap mendapatkan penghasilan yang layak serta berbagai tunjangan yang diatur oleh **Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019** tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penghasilan tetap ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.

Besaran penghasilan tetap kepala desa setara dengan gaji pokok PNS golongan II/a, yang jumlahnya bisa bervariasi bergantung pada daerah masing-masing. Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga bisa mendapatkan tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, seperti tunjangan jabatan, biaya operasional, serta insentif dari hasil pengelolaan aset desa.

### Kesimpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepala desa **bukan ASN** karena status mereka berbeda dari PNS maupun PPPK. Kepala desa diatur secara khusus dalam **UU Desa** dan memiliki hak-hak yang berbeda, termasuk dalam hal penghasilan dan tunjangan. Meski demikian, kepala desa tetap memegang peran penting dalam pemerintahan desa sebagai pemimpin yang dipilih secara langsung oleh masyarakat dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Oleh karena itu, status kepala desa yang tidak termasuk ASN menjelaskan mengapa mereka tidak berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS dan PPPK. Hal ini merupakan bagian dari perbedaan regulasi antara ASN dan perangkat desa yang perlu dipahami oleh masyarakat luas.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser