--> Skip to main content

Apakah Berkacamata Termasuk Disabilitas?

namaguerizka.com Mengenakan kacamata adalah hal yang sangat umum di masyarakat, dengan jutaan orang di seluruh dunia bergantung pada alat bantu visual ini untuk memperbaiki gangguan penglihatan seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme. Meskipun demikian, terdapat pertanyaan yang sering muncul: apakah mengenakan kacamata termasuk dalam kategori disabilitas? Jawaban singkatnya adalah tidak. Mengenakan kacamata, terlepas dari kekuatan resep atau tingkat koreksi yang dibutuhkan, tidak dianggap sebagai bentuk disabilitas. Namun, penting untuk memahami alasan di balik ini dan bagaimana hal tersebut diatur dari sudut pandang medis dan hukum.

### Definisi Disabilitas
Untuk memahami apakah seseorang yang memakai kacamata dianggap memiliki disabilitas, kita harus terlebih dahulu memahami apa itu disabilitas. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), disabilitas adalah istilah yang mencakup gangguan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang dalam jangka waktu lama dapat menghambat partisipasi seseorang dalam kehidupan sosial secara penuh dan setara dengan orang lain. Dalam konteks ini, disabilitas bukan hanya terkait dengan kondisi medis tertentu, tetapi juga terkait dengan dampak sosial dari kondisi tersebut.

Selain itu, di beberapa negara, definisi disabilitas juga diatur secara hukum. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, disabilitas didefinisikan oleh *Americans with Disabilities Act* (ADA) sebagai suatu kondisi yang secara signifikan membatasi satu atau lebih aktivitas utama kehidupan. Di Indonesia, disabilitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mencakup berbagai jenis gangguan yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berfungsi dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam definisi ini, disabilitas dilihat bukan hanya dari adanya kondisi medis, tetapi dari sejauh mana kondisi tersebut membatasi kemampuan seseorang untuk menjalani kehidupan secara normal.

### Kacamata Sebagai Alat Bantu, Bukan Disabilitas
Kacamata pada dasarnya adalah alat bantu korektif yang membantu seseorang dengan masalah penglihatan untuk melihat lebih jelas. Kondisi seperti rabun jauh, rabun dekat, atau astigmatisme memang bisa menyebabkan gangguan penglihatan, namun dengan kacamata atau lensa kontak, gangguan ini dapat diperbaiki sepenuhnya atau hampir sepenuhnya. Oleh karena itu, meskipun seseorang memerlukan kacamata dengan resep yang kuat, mereka masih dapat menjalani aktivitas sehari-hari dengan normal setelah menggunakan alat bantu tersebut.

Berbeda dengan disabilitas permanen atau kondisi medis yang membatasi fungsi seseorang secara signifikan, gangguan penglihatan yang diperbaiki dengan kacamata dianggap sebagai kondisi yang dapat dikelola atau dikoreksi. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum dan medis, memakai kacamata tidak dianggap sebagai disabilitas.

### Perbedaan Antara Gangguan Penglihatan dan Disabilitas Penglihatan
Perlu dibedakan antara orang yang memiliki gangguan penglihatan dan mereka yang memiliki disabilitas penglihatan. Gangguan penglihatan bisa meliputi kondisi seperti rabun jauh atau rabun dekat yang bisa diperbaiki dengan alat bantu visual seperti kacamata atau lensa kontak. Sementara itu, disabilitas penglihatan biasanya merujuk pada gangguan yang lebih parah, seperti kebutaan atau penglihatan yang tidak dapat diperbaiki dengan alat bantu korektif.

Disabilitas penglihatan sering kali mempengaruhi seseorang secara signifikan, bahkan setelah menggunakan semua intervensi medis atau teknologi yang tersedia. Misalnya, seseorang yang mengalami kebutaan total atau gangguan penglihatan yang parah mungkin tetap menghadapi hambatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti membaca, menavigasi, atau melakukan pekerjaan tertentu, meskipun mereka mungkin menggunakan alat bantu seperti tongkat atau anjing pemandu.

Dalam hal ini, ada perbedaan yang jelas antara seseorang yang sekadar memerlukan koreksi penglihatan dengan kacamata, dan mereka yang memiliki gangguan penglihatan yang parah sehingga menghalangi kemampuan mereka untuk berfungsi secara mandiri.

### Kebijakan Hukum dan Sosial Terkait Penggunaan Kacamata
Meskipun memakai kacamata tidak dianggap sebagai disabilitas, beberapa kebijakan dan undang-undang mengakui bahwa gangguan penglihatan bisa mempengaruhi hak dan aksesibilitas seseorang di lingkungan tertentu. Sebagai contoh, dalam dunia kerja, seorang individu yang mengalami gangguan penglihatan parah yang tidak bisa diperbaiki dengan kacamata mungkin dianggap sebagai penyandang disabilitas di bawah undang-undang tertentu, seperti ADA di Amerika Serikat, dan berhak mendapatkan akomodasi yang wajar.

Di Indonesia, meskipun gangguan penglihatan ringan yang diperbaiki dengan kacamata tidak dianggap sebagai disabilitas, penyandang tunanetra atau mereka yang memiliki gangguan penglihatan serius memiliki hak untuk mendapatkan akomodasi di berbagai bidang, termasuk aksesibilitas fisik dan teknologi di tempat kerja, pendidikan, dan layanan publik.

### Kesimpulan
Secara keseluruhan, mengenakan kacamata bukanlah disabilitas. Kacamata adalah alat bantu korektif yang memungkinkan seseorang dengan gangguan penglihatan untuk melihat dengan jelas dan menjalani kehidupan secara normal. Meskipun seseorang mungkin memiliki resep kacamata yang sangat kuat, selama alat bantu ini dapat memperbaiki penglihatan mereka dan memungkinkan mereka berfungsi secara penuh, kondisi tersebut tidak dikategorikan sebagai disabilitas. Disabilitas penglihatan, di sisi lain, merujuk pada gangguan penglihatan yang lebih serius yang tidak dapat diperbaiki dengan alat bantu visual, dan hal ini dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sehari-hari. 

Dalam konteks sosial dan hukum, perbedaan antara gangguan yang dapat dikoreksi dengan kacamata dan disabilitas penglihatan adalah penting untuk memastikan bahwa setiap individu menerima perlakuan yang sesuai dengan kebutuhannya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser