--> Skip to main content

Sejak Kapan OJK Mengawasi Pasar Modal?

 namaguerizka.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan. Pembentukan OJK merupakan bagian dari upaya reformasi sistem keuangan di Indonesia setelah krisis finansial Asia pada akhir 1990-an, yang menyoroti pentingnya pengawasan yang kuat terhadap berbagai sektor jasa keuangan. Salah satu peran utama yang diemban oleh OJK adalah pengawasan pasar modal, yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

### Pengalihan Tugas Pengawasan ke OJK

Secara resmi, tugas pengawasan jasa keuangan non-perbankan serta pasar modal beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK kepada OJK sejak tanggal 31 Desember 2012. Hal ini menandai dimulainya era baru dalam pengawasan sektor keuangan di Indonesia, di mana OJK memiliki otoritas penuh untuk mengawasi dan mengatur kegiatan di pasar modal, termasuk pengawasan terhadap perusahaan sekuritas, manajer investasi, dan berbagai instrumen keuangan lainnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Pengalihan tugas ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK didirikan dengan tujuan untuk mewujudkan sistem keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel. OJK juga berperan dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui pengawasan yang ketat dan kebijakan yang proaktif.

### Pengawasan Sektor Perbankan

Sementara itu, pengawasan terhadap sektor perbankan di Indonesia secara resmi diserahkan kepada OJK pada tanggal 31 Desember 2013. Sebelum pengalihan ini, pengawasan perbankan dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Dengan pengalihan tugas ini, OJK menjadi lembaga tunggal yang bertanggung jawab atas pengawasan seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, baik itu perbankan, pasar modal, maupun jasa keuangan non-perbankan lainnya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam pengawasan dan pengaturan sektor keuangan di Indonesia, serta menghindari tumpang tindih dalam pengawasan yang sebelumnya terjadi ketika pengawasan dibagi antara BI dan Bapepam-LK.

### Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro

Selain itu, OJK juga mulai mengawasi lembaga keuangan mikro pada tahun 2015. Lembaga keuangan mikro ini meliputi koperasi simpan pinjam, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), dan lembaga keuangan mikro lainnya yang memberikan layanan keuangan kepada masyarakat di tingkat akar rumput. Dengan demikian, OJK berperan dalam memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan ini beroperasi secara sehat dan tidak merugikan masyarakat, serta dalam mendorong inklusi keuangan di seluruh lapisan masyarakat.

### Signifikansi Pengawasan oleh OJK

Pengawasan oleh OJK terhadap sektor-sektor ini sangat penting mengingat kompleksitas dan dinamika yang tinggi dalam dunia keuangan. Dengan berkembangnya teknologi dan produk-produk keuangan yang semakin inovatif, OJK dihadapkan pada tantangan untuk terus memperbarui regulasi dan pendekatan pengawasan agar tetap relevan dan efektif. OJK juga harus memastikan bahwa semua pelaku pasar, baik di sektor perbankan, pasar modal, maupun jasa keuangan lainnya, mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga integritas sistem keuangan.

Sejak beralihnya pengawasan ke OJK, berbagai langkah telah diambil untuk memperkuat regulasi dan pengawasan di sektor-sektor ini. OJK secara rutin melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan yang ada, serta memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan stabilitas sistem keuangan nasional.

### Kesimpulan

Pengawasan pasar modal oleh OJK yang dimulai sejak 31 Desember 2012, disusul dengan pengawasan sektor perbankan pada 31 Desember 2013, dan pengawasan lembaga keuangan mikro pada tahun 2015, menandai era baru dalam pengawasan jasa keuangan di Indonesia. Dengan adanya OJK sebagai lembaga tunggal yang mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, diharapkan sistem keuangan di Indonesia dapat beroperasi dengan lebih teratur, adil, dan transparan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen dan masyarakat luas.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser