--> Skip to main content

Perusahaan yang Diawasi oleh OJK: Daftar Lengkap dan Rinciannya

namaguerizka.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. OJK bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menciptakan sistem keuangan yang sehat dan transparan. Dengan fungsi pengawasan yang luas, OJK mengawasi berbagai pelaku usaha jasa keuangan di beberapa sektor, termasuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Berikut adalah daftar perusahaan dan lembaga yang diawasi OJK, beserta penjelasan rinci terkait dengan setiap sektor pengawasan tersebut:

### 1. **Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sektor Perbankan**
   
Sektor perbankan adalah salah satu sektor terpenting dalam sistem keuangan nasional, di mana OJK berperan sebagai regulator dan pengawas utama. Bank-bank yang beroperasi di Indonesia, baik itu bank umum, bank syariah, maupun bank perkreditan rakyat (BPR), semuanya berada di bawah pengawasan OJK. OJK memastikan bahwa bank-bank tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian dan mematuhi peraturan yang berlaku.

- **Bank Umum**: Bank-bank yang menawarkan layanan perbankan secara umum kepada masyarakat, termasuk layanan simpanan, pinjaman, dan transfer. Contohnya, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA.
- **Bank Syariah**: Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah Islam, di mana produk-produk dan layanan perbankan tidak melibatkan unsur riba. Contohnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Muamalat.
- **Bank Perkreditan Rakyat (BPR)**: Bank yang berfokus pada penyediaan layanan perbankan kepada masyarakat kecil, terutama di daerah pedesaan. BPR tidak memberikan layanan valuta asing dan terbatas pada jasa keuangan dasar.

OJK memastikan bahwa bank-bank tersebut menjaga rasio kecukupan modal, likuiditas yang memadai, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

### 2. **Pelaku Usaha di Sektor Pasar Modal**

Pasar modal adalah sektor yang menyediakan tempat bagi perusahaan untuk mencari modal dengan menjual saham atau obligasi kepada publik. OJK mengawasi seluruh aktivitas di pasar modal, termasuk perusahaan sekuritas, manajer investasi, emiten, dan lainnya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan transparansi, integritas, dan perlindungan terhadap investor.

- **Perusahaan Sekuritas**: Perusahaan yang menyediakan jasa pialang saham atau obligasi, seperti Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan Mirae Asset Sekuritas.
- **Manajer Investasi**: Perusahaan yang mengelola dana investor melalui reksa dana atau portofolio investasi lainnya, seperti Manulife Aset Manajemen Indonesia dan Schroders Indonesia.
- **Emiten**: Perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal. Misalnya, PT Unilever Indonesia Tbk, PT Astra International Tbk, dan lainnya.

Selain itu, OJK juga mengawasi lembaga penunjang di pasar modal, seperti lembaga kliring dan penjaminan, bursa efek, dan lembaga penyimpanan serta penyelesaian.

### 3. **Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)**

Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) mencakup lembaga-lembaga keuangan yang tidak beroperasi sebagai bank, namun tetap menawarkan berbagai produk keuangan kepada masyarakat. OJK mengawasi seluruh perusahaan di sektor ini untuk memastikan stabilitas dan perlindungan terhadap konsumen.

Beberapa jenis pelaku usaha di sektor IKNB yang diawasi oleh OJK antara lain:

- **Perusahaan Asuransi**: Baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, termasuk asuransi syariah. Contohnya, Allianz Indonesia, Prudential Indonesia, dan Asuransi Sinar Mas.
- **Dana Pensiun**: Lembaga yang mengelola dana pensiun bagi karyawan perusahaan atau pegawai negeri. OJK mengawasi dana pensiun agar dana tersebut dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pesertanya.
- **Perusahaan Pembiayaan (Multifinance)**: Perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan seperti leasing, sewa guna usaha, dan kredit konsumen. Misalnya, Adira Finance dan BFI Finance.
- **Perusahaan Modal Ventura**: Lembaga keuangan yang menyediakan modal kepada perusahaan startup atau bisnis yang masih dalam tahap awal.

### 4. **Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaran (Bank Indonesia)**

Meskipun OJK memiliki wewenang dalam mengawasi sektor perbankan, terkait dengan sistem pembayaran, peran tersebut diambil alih oleh **Bank Indonesia (BI)**. BI adalah otoritas yang mengatur dan mengawasi segala hal yang berkaitan dengan jasa sistem pembayaran di Indonesia. Beberapa pelaku usaha di bidang sistem pembayaran yang diawasi BI adalah:

- **Penyelenggara Sistem Pembayaran**: Lembaga-lembaga yang menyediakan layanan transaksi pembayaran elektronik, seperti GoPay, OVO, dan DANA.
- **Bank Pendukung Sistem Pembayaran**: Bank yang memfasilitasi transaksi pembayaran seperti transfer antar bank, transaksi kartu debit, dan kartu kredit.

Selain itu, BI juga mengawasi perusahaan fintech (financial technology) yang menyediakan layanan pembayaran, meskipun untuk beberapa aspek tertentu, fintech juga bisa berada di bawah pengawasan OJK.

### 5. **Pialang Berjangka (Bappebti) - Kementerian Perdagangan**

OJK tidak memiliki otoritas dalam mengawasi seluruh sektor keuangan. Untuk sektor perdagangan berjangka dan komoditi, pengawasan berada di bawah **Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)**, yang merupakan bagian dari **Kementerian Perdagangan**. Bappebti mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, pialang berjangka, dan perusahaan lain yang bergerak di sektor ini.

Pialang berjangka adalah perusahaan yang menyediakan jasa transaksi perdagangan berjangka seperti kontrak berjangka emas, minyak, atau mata uang. Beberapa pialang berjangka di Indonesia antara lain PT Monex Investindo Futures dan PT Bestprofit Futures.

### 6. **Lembaga Keuangan Koperasi dan UKM - Kementerian Koperasi dan UKM**

Koperasi dan lembaga keuangan yang terkait dengan usaha kecil dan menengah (UKM) berada di bawah pengawasan **Kementerian Koperasi dan UKM**. Meskipun beberapa produk keuangan koperasi dapat serupa dengan lembaga perbankan, seperti simpan pinjam, pengawasan koperasi dan lembaga keuangan mikro dilakukan oleh kementerian ini, bukan oleh OJK.

Lembaga keuangan mikro melayani kebutuhan keuangan masyarakat kecil dan menengah yang tidak terjangkau oleh lembaga keuangan konvensional. Contohnya adalah koperasi simpan pinjam dan LKM (Lembaga Keuangan Mikro) yang memberikan pinjaman atau jasa keuangan lainnya kepada masyarakat pedesaan atau pengusaha kecil.

### Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi berbagai sektor jasa keuangan di Indonesia, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank. Namun, tidak semua sektor keuangan berada di bawah pengawasan OJK. Beberapa sektor, seperti sistem pembayaran dan perdagangan berjangka, diatur oleh lembaga lain seperti Bank Indonesia dan Bappebti. Dengan adanya pengawasan dari OJK dan lembaga lainnya, diharapkan sistem keuangan Indonesia menjadi lebih stabil, transparan, dan mampu melindungi konsumen dengan lebih baik.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser