Perbedaan Antara OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan FSA (Financial Services Authority)
namaguerizka.com Dalam sistem keuangan modern, pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi kepentingan masyarakat. Setiap negara memiliki badan pengawas keuangan yang bertugas memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi dengan baik, patuh terhadap aturan, dan tidak merugikan konsumen atau sistem keuangan secara keseluruhan. Di Indonesia, badan tersebut dikenal sebagai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara di Inggris, dikenal sebagai Financial Services Authority (FSA). Meskipun kedua lembaga ini memiliki tujuan yang sama, yaitu mengawasi sektor jasa keuangan, ada beberapa perbedaan mendasar dalam struktur, sumber pendanaan, dan latar belakang pembentukannya.
### 1. **Latar Belakang Pembentukan**
#### Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK dibentuk pada tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pembentukan OJK bertujuan untuk menggantikan fungsi pengawasan yang sebelumnya dipegang oleh Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK didirikan untuk mengintegrasikan pengawasan terhadap sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank di bawah satu atap.
Pembentukan OJK juga merupakan respon terhadap kebutuhan untuk menciptakan badan pengawas yang independen dan terpisah dari BI, yang sebelumnya memegang peran ganda sebagai pengawas dan otoritas moneter. Dengan adanya OJK, pemerintah Indonesia berharap bisa meningkatkan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan, serta menciptakan sistem keuangan yang lebih stabil dan efisien.
#### Financial Services Authority (FSA)
FSA Inggris dibentuk pada tahun 2001 sebagai respon terhadap krisis keuangan yang melanda beberapa lembaga keuangan di Inggris dan Eropa pada akhir abad ke-20. Sebelum FSA dibentuk, pengawasan sektor keuangan Inggris dilakukan oleh beberapa lembaga yang terpisah, seperti Bank of England, yang memiliki peran dalam mengawasi bank, dan regulator pasar modal lainnya.
Namun, krisis perbankan yang terjadi menunjukkan bahwa pendekatan pengawasan yang terfragmentasi ini tidak efektif. Banyak bank yang mengalami insolvensi akibat kredit macet (non-performing loan) yang memburuk, sehingga perlu dilakukan reformasi terhadap sistem pengawasan keuangan. Salah satu hasil reformasi ini adalah pembentukan FSA sebagai lembaga tunggal yang bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal.
### 2. **Sumber Pendanaan**
Sumber pendanaan merupakan salah satu perbedaan utama antara OJK dan FSA.
#### OJK
OJK memperoleh anggarannya dari dua sumber utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pungutan dari lembaga-lembaga yang diawasinya. Pungutan ini merupakan bentuk kontribusi yang diwajibkan kepada lembaga perbankan, asuransi, perusahaan sekuritas, dan lembaga keuangan non-bank lainnya yang berada di bawah pengawasan OJK. Dengan sistem pendanaan ini, OJK memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalankan operasionalnya serta memastikan kelangsungan pengawasannya terhadap sektor jasa keuangan.
Penggunaan dana APBN bertujuan untuk mendukung operasional awal OJK, terutama saat lembaga ini baru didirikan dan belum memiliki sistem pungutan yang mapan. Namun, seiring berjalannya waktu, OJK semakin mandiri dalam pendanaannya, karena sebagian besar pendanaannya kini berasal dari pungutan terhadap lembaga-lembaga yang diawasinya.
#### FSA
Berbeda dengan OJK, FSA di Inggris sepenuhnya didanai oleh negara. Anggaran FSA berasal dari alokasi anggaran negara yang diberikan untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap sektor jasa keuangan. Sistem ini membuat FSA lebih tergantung pada anggaran publik dibandingkan dengan OJK, yang memiliki sumber pendanaan tambahan dari pungutan lembaga keuangan.
Setelah mengalami beberapa perubahan struktural, termasuk penggantian FSA dengan beberapa badan pengawas baru seperti Financial Conduct Authority (FCA) dan Prudential Regulation Authority (PRA) pasca krisis keuangan global 2008, sumber pendanaan lembaga-lembaga ini masih tetap bergantung pada anggaran negara, meskipun dengan reformasi tertentu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan.
### 3. **Fungsi dan Wewenang**
#### OJK
OJK memiliki wewenang yang sangat luas, meliputi pengawasan terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia. Fungsi utama OJK adalah memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan beroperasi dengan sehat, stabil, dan mematuhi semua peraturan yang berlaku. OJK juga berperan dalam melindungi konsumen jasa keuangan dengan menetapkan regulasi yang adil serta menegakkan sanksi bagi lembaga yang melanggar aturan.
Selain itu, OJK juga berperan dalam mengawasi inovasi keuangan digital, seperti fintech dan peer-to-peer lending, yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Dengan demikian, OJK tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai regulator yang adaptif terhadap perubahan di sektor keuangan.
#### FSA
Pada saat berdirinya, FSA memiliki peran yang sangat mirip dengan OJK, yaitu mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, asuransi, dan pasar modal. Namun, setelah krisis keuangan global 2008, banyak pihak menilai bahwa pengawasan tunggal oleh FSA tidak cukup efektif dalam mencegah krisis, sehingga terjadi restrukturisasi besar-besaran dalam sistem pengawasan keuangan di Inggris.
Pada tahun 2013, FSA dibubarkan dan tugasnya dibagi menjadi dua lembaga utama, yaitu Financial Conduct Authority (FCA) yang mengawasi perilaku pasar dan Prudential Regulation Authority (PRA) yang berada di bawah Bank of England, bertugas untuk mengawasi stabilitas dan kesehatan lembaga-lembaga keuangan besar, seperti bank dan asuransi.
### 4. **Krisis dan Tantangan**
#### OJK
Sejak dibentuk, OJK menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pengawasan terhadap bank-bank bermasalah, penyelesaian kredit macet, hingga pengawasan terhadap perkembangan teknologi di sektor keuangan. Salah satu tantangan terbesar OJK adalah menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah gejolak ekonomi global dan domestik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga keuangan di Indonesia.
Selain itu, OJK juga harus beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan fintech dan inovasi lainnya di sektor keuangan, yang dapat membawa risiko baru yang belum sepenuhnya dipahami atau diatur oleh regulasi yang ada.
#### FSA
Sebelum dibubarkan, FSA menghadapi krisis keuangan global pada tahun 2008 yang mengakibatkan penutupan banyak bank di Inggris. Salah satu penyebab utama krisis ini adalah meningkatnya kredit macet (non-performing loans) yang tidak terdeteksi atau diatasi oleh FSA. Akibatnya, sistem perbankan Inggris mengalami tekanan yang sangat besar, dan pemerintah harus turun tangan untuk menyelamatkan beberapa bank besar melalui bailout.
Restrukturisasi yang dilakukan setelah krisis ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan tunggal yang diterapkan oleh FSA tidak cukup tangguh untuk mencegah krisis keuangan besar. Oleh karena itu, pengawasan keuangan di Inggris kini dibagi antara FCA dan PRA, dengan harapan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat dan responsif terhadap risiko sistemik.
### Kesimpulan
Secara umum, OJK dan FSA memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen. Namun, ada perbedaan mendasar dalam hal sumber pendanaan, struktur kelembagaan, dan latar belakang pembentukannya. OJK lebih fleksibel dalam hal pendanaan karena selain mendapatkan anggaran dari negara, juga memperoleh pungutan dari lembaga yang diawasinya. Di sisi lain, FSA (sebelum dibubarkan) sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.
Pasca krisis keuangan global, pendekatan pengawasan keuangan di Inggris telah mengalami perubahan signifikan, dengan pembubaran FSA dan pembentukan lembaga-lembaga baru yang lebih terfokus pada pengawasan perilaku pasar dan stabilitas lembaga keuangan besar. Di Indonesia, OJK masih terus berperan sebagai satu-satunya pengawas sektor jasa keuangan, dan tantangan yang dihadapinya akan terus berkembang seiring dengan dinamika ekonomi global dan domestik.