--> Skip to main content

Cara Mengecek Apakah Perusahaan Terdaftar di OJK: Panduan Lengkap

namaguerizka.com Ketika Anda berencana untuk berinvestasi atau menggunakan layanan keuangan dari suatu perusahaan, salah satu langkah paling penting yang harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa perusahaan tersebut **terdaftar dan memiliki izin** dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang berwenang di Indonesia untuk mengatur dan mengawasi segala aktivitas di sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, hingga fintech (financial technology). Keberadaan izin dan pengawasan dari OJK penting untuk menjamin bahwa perusahaan tersebut beroperasi secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga melindungi konsumen dari penipuan dan risiko investasi yang tidak sehat.

Berikut adalah langkah-langkah rinci yang bisa Anda lakukan untuk mengecek apakah sebuah perusahaan terdaftar di OJK:

### 1. **Mengunjungi Situs Resmi OJK**
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di [www.ojk.go.id](https://www.ojk.go.id). Pada situs ini, OJK menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk mengecek daftar perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin.

- **Langkah-langkah:**
  1. Buka browser dan akses situs OJK.
  2. Di halaman utama, pilih menu "Layanan Konsumen" atau bisa langsung menuju halaman pencarian izin dan registrasi perusahaan.
  3. Di kolom pencarian, masukkan nama perusahaan yang ingin Anda cek.
  
Jika perusahaan tersebut sudah terdaftar di OJK, maka informasi mengenai perusahaan, termasuk nomor izin dan statusnya, akan muncul di hasil pencarian. Jika perusahaan tidak muncul, maka Anda perlu waspada, karena bisa jadi perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK.

### 2. **Aplikasi OJK (OJK Mobile)**
Selain melalui situs resmi, OJK juga memiliki aplikasi resmi bernama **OJK Mobile** yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store. Aplikasi ini mempermudah pengguna dalam mengecek informasi terkait layanan keuangan yang terdaftar di OJK.

- **Cara menggunakan OJK Mobile:**
  1. Unduh aplikasi OJK Mobile melalui ponsel Anda.
  2. Setelah menginstal, buka aplikasi dan pilih menu pengecekan legalitas lembaga jasa keuangan.
  3. Masukkan nama perusahaan atau lembaga keuangan yang ingin Anda cari.

Dengan aplikasi ini, Anda bisa dengan cepat mendapatkan informasi terkait legalitas suatu perusahaan, baik itu di sektor perbankan, asuransi, atau fintech.

### 3. **Menghubungi Kontak OJK 157**
Jika Anda kesulitan menemukan informasi atau masih merasa ragu dengan hasil pencarian, Anda bisa langsung menghubungi **Kontak OJK 157**. Layanan ini dirancang khusus untuk membantu masyarakat dalam memperoleh informasi terkait lembaga jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK.

Ada beberapa cara untuk menghubungi Kontak OJK 157:
1. **Telepon:** Anda bisa menghubungi nomor telepon **157** untuk berbicara langsung dengan petugas layanan konsumen OJK. Ini adalah cara yang cepat jika Anda membutuhkan jawaban langsung terkait legalitas perusahaan.
   
2. **WhatsApp:** Selain telepon, OJK juga menyediakan layanan melalui WhatsApp di nomor **081 157 157 157**. Anda bisa mengirimkan pertanyaan melalui pesan teks dan petugas OJK akan memberikan respons terkait informasi yang Anda butuhkan.
   
3. **Email:** Anda juga bisa mengirim email ke **konsumen@ojk.go.id** jika pertanyaan atau informasi yang Anda butuhkan memerlukan penjelasan lebih rinci atau berbentuk tertulis. Email ini juga bisa digunakan untuk mengirim dokumen jika Anda ingin memverifikasi keaslian atau keabsahan surat atau sertifikat izin dari suatu perusahaan.

### 4. **Memeriksa Keaslian Surat Izin dan Dokumen**
Sering kali, perusahaan yang ingin menipu masyarakat akan menggunakan dokumen palsu atau memalsukan surat izin dari OJK. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu memverifikasi keaslian dokumen tersebut. Jika Anda menerima surat atau dokumen yang mengklaim sebagai izin dari OJK, Anda bisa meminta bantuan OJK untuk memverifikasinya.

- Cara memverifikasi dokumen:
  1. Kirimkan salinan atau foto dokumen ke layanan email **konsumen@ojk.go.id** atau melalui WhatsApp ke nomor yang sudah disebutkan sebelumnya.
  2. Tunggu hingga OJK memeriksa dan memberikan tanggapan terkait keaslian dokumen tersebut.

Ini sangat penting, terutama jika Anda menerima tawaran investasi yang menggiurkan atau menerima surat dari perusahaan yang mengaku telah mendapatkan izin dari OJK, padahal sebenarnya tidak.

### 5. **Menghindari Perusahaan Ilegal**
Selain melakukan pengecekan, OJK juga secara rutin merilis daftar perusahaan atau entitas yang beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin. Perusahaan-perusahaan ini biasanya terlibat dalam aktivitas investasi bodong atau penipuan di sektor jasa keuangan. Anda bisa mengakses daftar perusahaan ilegal ini di situs resmi OJK atau melalui pengumuman yang disebarluaskan OJK melalui media massa.

Apabila Anda menemukan perusahaan yang menawarkan investasi atau produk keuangan tetapi tidak terdaftar di OJK, sebaiknya hindari perusahaan tersebut dan segera laporkan kepada OJK. Investasi atau layanan keuangan yang tidak berizin sering kali menawarkan imbal hasil yang tinggi dengan risiko yang sangat besar, dan tidak ada jaminan perlindungan bagi konsumen jika terjadi masalah.

### Kesimpulan
Mengecek apakah sebuah perusahaan terdaftar di OJK adalah langkah yang sangat penting sebelum Anda menggunakan layanan keuangan atau melakukan investasi. OJK menyediakan berbagai cara mudah untuk melakukan pengecekan ini, baik melalui situs web, aplikasi mobile, maupun layanan kontak langsung. Dengan melakukan pengecekan legalitas perusahaan, Anda bisa melindungi diri dari penipuan dan investasi ilegal yang dapat merugikan Anda.

Ingat, jangan pernah ragu untuk melakukan pengecekan, dan pastikan Anda selalu bertransaksi dengan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Keamanan dan ketenangan dalam berinvestasi adalah hal yang tidak ternilai harganya.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser