--> Skip to main content

Cara Cek Apakah Kita Diblacklist oleh OJK dan Cek SLIK OJK

namaguerizka.com Saat ini, memiliki catatan kredit yang baik sangat penting bagi siapa pun yang ingin mendapatkan akses ke layanan keuangan seperti pinjaman, kartu kredit, atau pembiayaan lainnya. Salah satu lembaga yang mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan di Indonesia adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki sistem untuk memantau riwayat kredit seseorang melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Apabila seseorang memiliki catatan kredit buruk, mereka berpotensi masuk daftar hitam (blacklist) dan mengalami kesulitan mengakses layanan keuangan di masa depan.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk mengecek apakah kita masuk dalam daftar hitam OJK dan bagaimana cara memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK:

### Apa itu SLIK OJK?

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK adalah sistem yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan yang memuat informasi lengkap mengenai riwayat kredit individu maupun badan usaha. Data dalam SLIK OJK dulunya dikenal sebagai **BI Checking**, namun sejak tahun 2018, sistem ini diambil alih oleh OJK dan disebut sebagai SLIK OJK.

Informasi dalam SLIK OJK meliputi data-data tentang pinjaman yang pernah atau sedang Anda jalankan, seperti jumlah pinjaman, status pembayaran, hingga informasi apakah Anda memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran. Berdasarkan data ini, lembaga keuangan dapat memutuskan apakah Anda layak mendapatkan pinjaman atau produk keuangan lainnya.

### Cara Cek Apakah Anda Diblacklist oleh OJK

Anda dapat mengecek apakah Anda berada di dalam daftar hitam (blacklist) OJK melalui akses ke laporan SLIK OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengetahui status kredit Anda:

#### 1. **Buka Laman Resmi idebku.ojk.go.id**

Pertama, gunakan browser di perangkat Anda (baik itu di handphone atau komputer) dan kunjungi laman resmi OJK untuk pengecekan SLIK, yaitu [idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id). Pastikan koneksi internet Anda stabil agar prosesnya berjalan lancar.

#### 2. **Klik Tombol “Pendaftaran”**

Setelah berada di laman tersebut, Anda akan menemukan beberapa pilihan menu. Untuk memulai proses pengecekan, klik tombol “Pendaftaran”. Tombol ini akan membawa Anda ke halaman pengisian data untuk keperluan pengecekan informasi kredit Anda.

#### 3. **Isi Formulir Pendaftaran**

Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi beberapa kolom penting. Beberapa kolom yang perlu diisi meliputi:
   - **Jenis Debitur**: Apakah Anda individu atau badan usaha.
   - **Jenis Identitas Debitur**: Pilih jenis identitas yang akan digunakan, seperti KTP untuk warga negara Indonesia, atau paspor jika Anda merupakan warga negara asing.

Pastikan data yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan identitas yang Anda miliki.

#### 4. **Lengkapi Data Diri**

Setelah mengisi informasi dasar, langkah berikutnya adalah melengkapi data diri Anda. Beberapa data yang harus diisi meliputi:
   - Nama lengkap sesuai dengan identitas
   - Alamat tempat tinggal
   - Alamat email yang aktif
   - Nomor handphone untuk keperluan verifikasi

Pastikan semua data yang Anda masukkan valid, karena data ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas Anda dan mengirimkan hasil pengecekan.

#### 5. **Klik “Selanjutnya” dan Tunggu Verifikasi**

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Selanjutnya”. Pada tahap ini, sistem akan memproses permintaan Anda dan melakukan verifikasi data. Jika semua data valid, Anda akan menerima hasil pengecekan dalam waktu yang telah ditentukan. Biasanya, hasil ini akan dikirimkan melalui email dalam beberapa hari kerja.

### Apa yang Terjadi Jika Anda Diblacklist oleh OJK?

Jika hasil pengecekan SLIK OJK menunjukkan bahwa Anda berada dalam daftar hitam, artinya Anda memiliki masalah dengan catatan kredit Anda. Biasanya, seseorang dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam jika:
   - Terlambat membayar cicilan secara terus-menerus
   - Memiliki tunggakan yang belum dibayar
   - Ada sengketa dengan lembaga keuangan yang belum diselesaikan

Ketika Anda diblacklist oleh OJK, hal ini dapat berdampak besar pada kemampuan Anda untuk mendapatkan akses ke produk keuangan di masa depan, termasuk pinjaman, kartu kredit, atau pembiayaan kendaraan.

### Bagaimana Cara Menghapus Diri dari Daftar Hitam?

Jika Anda ingin memperbaiki catatan kredit dan keluar dari daftar hitam, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah melunasi semua tunggakan atau menyelesaikan masalah yang menyebabkan Anda masuk daftar hitam. Setelah melunasi semua kewajiban, Anda dapat mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan yang bersangkutan untuk memperbarui status kredit Anda.

Namun, proses ini mungkin memerlukan waktu beberapa bulan hingga data Anda diperbarui di sistem SLIK OJK. Oleh karena itu, penting untuk selalu menjaga catatan kredit tetap baik agar tidak mengalami masalah di masa depan.

### Kesimpulan

Mengecek status kredit Anda melalui SLIK OJK sangat penting untuk memastikan bahwa Anda tidak berada dalam daftar hitam yang dapat menghambat akses ke layanan keuangan. Proses pengecekan ini cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman idebku.ojk.go.id. Dengan menjaga riwayat kredit yang baik dan melunasi kewajiban tepat waktu, Anda dapat menghindari masalah seperti diblacklist oleh OJK.

Selalu pastikan bahwa Anda bijak dalam mengelola pinjaman dan komitmen keuangan agar tetap memiliki akses yang lancar ke berbagai produk keuangan di masa depan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser