--> Skip to main content

Apakah Bank Indonesia Diawasi oleh OJK?

namaguerizka.com Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Republik Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan negara. Salah satu fungsi utama Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur serta menjaga stabilitas nilai rupiah, dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Namun, terkait dengan pertanyaan apakah Bank Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jawabannya memerlukan pemahaman lebih mendalam tentang pembagian tugas antara kedua lembaga ini.

### Sejarah dan Konteks Pembagian Tugas

Sebelum adanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia memiliki peran yang lebih luas, termasuk fungsi pengawasan terhadap perbankan di Indonesia. Bank Indonesia memiliki tanggung jawab tidak hanya sebagai pengatur kebijakan moneter, tetapi juga sebagai pengawas sektor perbankan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan.

Namun, dengan diterbitkannya **Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan**, fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada OJK. Proses peralihan ini dimulai pada tahun 2011 dan selesai pada tanggal **31 Desember 2013**, sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (2) undang-undang tersebut.

### Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dibentuk sebagai lembaga yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama OJK adalah mengawasi seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, asuransi, dana pensiun, pasar modal, dan lembaga keuangan lainnya. Tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan komprehensif di seluruh sektor jasa keuangan.

Dengan demikian, peran Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan berakhir pada akhir 2013. Sejak saat itu, pengawasan perbankan sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK, termasuk regulasi dan pengawasan terhadap operasional perbankan.

### Tugas Bank Indonesia Pasca Pengalihan Fungsi

Meskipun fungsi pengawasan perbankan dialihkan ke OJK, Bank Indonesia tetap memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Berikut beberapa peran utama Bank Indonesia setelah pengalihan fungsi tersebut:

1. **Kebijakan Moneter**: Bank Indonesia tetap memiliki wewenang untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi. BI mengatur suku bunga acuan yang dikenal sebagai BI-7 Day (Reverse) Repo Rate, yang mempengaruhi tingkat bunga kredit perbankan.

2. **Stabilitas Sistem Keuangan**: Meskipun tidak lagi bertanggung jawab atas pengawasan perbankan, Bank Indonesia tetap berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. BI memiliki tugas untuk memonitor risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas keuangan nasional. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan OJK dan Kementerian Keuangan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mencegah dan menangani krisis keuangan.

3. **Pengaturan Sistem Pembayaran**: Bank Indonesia tetap bertanggung jawab atas kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, baik sistem pembayaran tunai maupun non-tunai. Dalam konteks ini, BI mengawasi infrastruktur sistem pembayaran seperti RTGS (Real Time Gross Settlement), SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia), dan pembayaran elektronik lainnya.

4. **Pengelolaan Cadangan Devisa**: Bank Indonesia memiliki wewenang untuk mengelola cadangan devisa negara, yang merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

### Hubungan Kerja Sama antara BI dan OJK

Meskipun pengawasan perbankan telah dialihkan ke OJK, Bank Indonesia dan OJK tetap menjalin hubungan kerja sama yang erat. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan moneter yang ditetapkan oleh BI dapat berjalan efektif dan sejalan dengan kebijakan yang diatur oleh OJK di sektor perbankan.

Salah satu mekanisme koordinasi yang ada adalah melalui **Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK)**, yang melibatkan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). FKSSK berfungsi untuk memantau perkembangan ekonomi dan keuangan serta mengambil langkah-langkah preventif untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

### Kesimpulan

Jadi, berdasarkan **Undang-Undang No. 21 Tahun 2011**, fungsi pengawasan perbankan di Indonesia tidak lagi menjadi wewenang Bank Indonesia, melainkan telah dialihkan sepenuhnya kepada OJK sejak 31 Desember 2013. Bank Indonesia tetap menjalankan fungsi-fungsi penting lainnya, seperti kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mengatur sistem pembayaran.

Dengan adanya pembagian tugas ini, baik Bank Indonesia maupun OJK memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan di Indonesia. OJK bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan secara mikro, sementara Bank Indonesia fokus pada kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan secara makro. Kedua lembaga ini terus bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu menciptakan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser