--> Skip to main content

9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui

 namaguerizka.com 1. **Bursa Efek Indonesia (BEI)** - Tempat perdagangan efek (saham, obligasi, dll) berlangsung.
2. **Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)** - Lembaga yang menyimpan dan menyelesaikan transaksi efek secara elektronik.
3. **Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)** - Lembaga yang menjamin penyelesaian transaksi di pasar modal.
4. **Otoritas Jasa Keuangan (OJK)** - Pengawas kegiatan pasar modal dan perlindungan investor.
5. **Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)** - Memberikan perlindungan simpanan investor di pasar modal.
6. **Biro Administrasi Efek (BAE)** - Mengurus administrasi pemegang saham dan distribusi dividen.
7. **Notaris** - Membuat akta pendirian perusahaan dan dokumen terkait lainnya.
8. **Akuntan Publik** - Melakukan audit laporan keuangan perusahaan yang akan go public.
9. **Konsultan Hukum** - Memberikan pendampingan hukum terkait peraturan pasar modal.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar

Advertiser